: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

الْحُكْمُ فِي السَّحَرَةِ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

: : هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،   

4052 أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ : حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ مَيْسَرَةَ الْمَنْقَرِيُّ ، عَنْ الْحَسَنِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَقَدَ عُقْدَةً ، ثُمَّ نَفَثَ فِيهَا فَقَدْ سَحَرَ ، وَمَنْ سَحَرَ فَقَدْ أَشْرَكَ ، وَمَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

: هذه القراءةُ حاسوبية، وما زالت قيدُ الضبطِ والتطوير،  

The Messenger of Allah [SAW] said: 'Whoever ties a know and blows on it, he has practiced magic; and whoever practices magic, he has committed Shirk; and whoever hangs up something (as an amulet) will be entrusted to it.'

:Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hujr ia berkata; telah menceritakan kepada kami Isma'il yaitu Ibnu Ibrahim dari Ayyub dari Ikrimah bin Khalid dari Malik bin Aus bin Al Hadatsan ia berkata; telah datang Al Abbas dan Ali kepada Umar mereka sedang berselisih. Al Abbas berkata; putuskan antara diriku dan orang ini. Kemudian orang-orang berkata; putuskan antara mereka berdua! Kemudian Umar berkata; saya tidak akan memutuskan diantara mereka sungguh mereka telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; kami tidak diwarisi apa yang kami tinggalkan adalah sedekah. Aus berkata; Az Zuhri berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengurusinya maka beliau mengambil darinya makan untuk keluarganya dan menjadikan penyaluran selebihnya adalah penyaluran harta. Kemudian diurusi oleh Abu Bakar setelahnya kemudian saya yang diminta untuk mengurusinya setelah Abu Bakar dan saya melakukan apa yang ia lakukan kemudian mereka berdua datang kepadaku dan memintaku untuk menyerahkannya kepada mereka berdua agar mereka yang mengurusinya sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengurusinya serta sebagaimana Abu Bakar mengurusinya serta yang saya urusi. Kemudian saya menyerahkannya kepada mereka berdua dan saya mengambil janji dari mereka. Kemudian mereka datang kepadaku yang ini mengatakan; bagikan untukku bagiku dari saudaraku dan yang ini mengatakan; bagikan untukku bagiku dari isteriku. Apabila mereka berdua ingin agar saya menyerahkannya kepada mereka agar mereka mengurusinya sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengurusi dan sebagaimana Abu Bakar mengurusi serta sebagaimana saya mengurusi maka saya akan menyerahkannya kepada mereka dan jika mereka menolak maka cukuplah hal tersebut bagi mereka. Kemudian ia berkata; Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang maka sesungguhnya seperlima untuk Allah Rasul kerabat Rasul anak-anak yatim orang-orang miskin dan ibnussabil. Ini untuk mereka Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir orang-orang miskin pengurus-pengurus zakat para mu'allaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan dan ini untuk mereka. Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun. Az Zuhri mengatakan; ini adalah untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam secara khusus kampung-kampung Arab tempat ini dan tempat ini.Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah untuk Rasul kaum kerabat anak-anak yatim orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka. Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin). Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor). Ayat ini mencakup seluruh manusia tidak tertinggal seorang muslimpun melainkan ia memiliki hak dalam harta ini kecuali sebagian apa yang kalian miliki berupa budak-budak kalian. Sungguh seandainya saya hidup insya Allah niscaya akan datang kepada setiap muslim haknya.