باب: فرض زكاة رمضان
2483 أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى ، عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَيُّوبُ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ رَمَضَانَ عَلَى الْحُرِّ وَالْعَبْدِ ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ |
The Messenger of Allah enjoined Zakah of Ramadan upon the free and the slave, male and female, a Sa[1] of dates or a Sa of barley, so the people considered that equivalent to half a Sa of wheat.
:Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Manshur dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Juraij dari Al Hasan bin Muslim dari Thawus dia berkata; Aku mendengar Abu Hurairah kemudian dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: Perumpamaan orang yang berinfak serta bersedekah dan orang yang bakhil adalah seperti dua orang yang memakai dua jubah -atau dua tameng dari besi- mulai dari payudara (dada) sampai tulang selangka mereka berdua. Jika orang tersebut ingin berinfak maka baju besinya melebar atau bergerak hingga menutupi ujung jarinya dan menghilangkan bekas-jalan-nya. Jika orang yang bakhil ingin berinfak baju besinya mengerut dan setiap baju besi tetap di tempatnya (tidak melebar) hingga mengambilnya dengan tulang selangkanya atau dengan lehernya. Abu Hurairah berkata; 'Aku menyaksikan bahwa ia melihat Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam melebarkan tameng besi tetapi tidak melebar.' Thawus berkata; 'Aku mendengar Abu Hurairah -ia memberikan isyarat dengan tangannya- dan beliau melebarkan tameng besi tetapi tidak melebar.'