الرخصة في النكاح للمحرم
2820 أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا دَاوُدُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْعَطَّارُ ، عَنْ عَمْرٍو وَهُوَ ابْنُ دِينَارٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ أَبَا الشَّعْثَاءِ يُحَدِّثُ ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيْمُونَةَ ، وَهُوَ مُحْرِمٌ |
The Prophet married Maimunah when he was in Ihram.
:Telah mengabarkan kepada kami Wahb bin Bayan ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb ia berkata; telah memberitakan kepadaku Malik dan Yunus dari Ibnu Syahab dari 'Urwah dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tokek adalah hewan pengganggu.
2821 أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ ، قَالَ : حَدَّثَنَا يَحْيَى ، قَالَ : حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ ، أَنَّ أَبَا الشَّعْثَاءِ حَدَّثَهُ ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ حَرَامًا |
That the Messenger of Allah got married when in Ihram.
:Telah mengabarkan kepada kami Abdur Rahman bin Khalid Ar Raqqi Al Qaththan ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj berkata Ibnu Juraij; telah mengabarkan kepadaku Aban bin Shaleh dari Ibnu Syihab bahwa 'Urwah telah mengabarkan kepadanya bahwa Aisyah berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Lima binatang melata semuanya boleh dibunuh di luar tanah haram dan di dalam tanah haram yaitu Anjing buas Burung Gagak Burung Rajawali Kalajengking serta Tikus.
2822 أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبِي ، قَالَ : حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ، عَنْ حُمَيْدٍ ، عَنْ مُجَاهِدٍ ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ ، وَهُمَا مُحْرِمَانِ |
That the Messenger of Allah married Maimunah when they were both in Ihram.
:Telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Abdul A'la ia berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnu Wahb ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari 'Urwah bahwa Aisyah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Lima binatang melata semuanya adalah pengganggu dan boleh dibunuh di tanah haram yaitu Burung Gagak Burung Rajawali Anjing buas Tikus dan Kalajengking.
2823 أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ الصَّاغَانِيُّ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَقَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ، عَنْ حُمَيْدٍ ، عَنْ عِكْرِمَةَ ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ ، وَهُوَ مُحْرِمٌ |
That the Messenger of Allah married Maimunah when he was in Ihram.
:Telah mengabarkan kepada kami Isa bin Ibrahim ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb ia berkata; telah memberitakan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab bahwa Salim bin Abdullah telah mengabarkan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar berkata; Hafshah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Lima binatang melata yang tidak berdosa bagi orang yang membunuhnya yaitu Kalajengking Burung Gagak Burung Rajawali Tikus dan Anjing gila.
2824 أَخْبَرَنِي شُعَيْبُ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ إِسْحَقَ ، وَصَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو الْحِمْصِيُّ ، قَالَا : حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ ، قَالَ : حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ ، وَهُوَ مُحْرِمٌ |
That the Prophet married Maimunah when he was in Ihram.
:Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq ia berkata; telah memberitakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari 'Urwah dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh di luar tanah haram dan di dalam tanah haram yaitu Burung Rajawali Burung Gagak Tikus Kalajengking dan Anjing Buas. Abdur Razzaq berkata; dan sebagian sahabat kami menyebutkan bahwa Ma'mar pernah menyebutkannya dari Az Zuhri dari Salim dari ayahnya dan dari 'Urwah dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda demikian.