الصلاة في الثياب الحمر
769 أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ : حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ ، فَرَكَزَ عَنَزَةً فَصَلَّى إِلَيْهَا يَمُرُّ مِنْ وَرَائِهَا الْكَلْبُ وَالْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ |
It was narrated from Awn bin Abi Juhaifah, from his father that, the Messenger of Allah(ﷺ) went out in a red Hullah, and he set up a short spear (Anazah) and prayed facing toward it, while dogs, women and donkeys were passing beyond it.
:Telah mengkabarkan kepada kami Qutaibah dia berkata; telah memberitakan kepada kami Fudhail bin 'Iyadh dari Al A'masy dari Isma'il bin Raja' dari Aus bin Dham'aj dari Abu Mas'ud dia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda orang yang menjadi imam untuk suatu kaum adalah yang paling menguasai AI Qur'an. Jika bacaan mereka sama maka yang jadi imam adalah orang yang lebih dulu hijrah. Jika dalam hijrah mereka sama. maka yang jadi imam adalah orang yang paling mengetahui tlenlang Sunnah. Jika pengetahuan mereka tentang Sunnah sama maka yang jadi imam adalah orang yang paling tua di antara mereka. Janganlah kamu mengimami seseorang di tempat yang menjadi wewenangnya dan janganlah duduk di atas tempat kemuliaannya kecuali seizinnya.'