اليد السفلى
2516 أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ ، عَنْ مَالِكٍ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ يَذْكُرُ الصَّدَقَةَ ، وَالتَّعَفُّفَ عَنِ الْمَسْأَلَةِ : الْيَدُ الْعُلْيَا ، خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى ، وَالْيَدُ الْعُلْيَا الْمُنْفِقَةُ ، وَالْيَدُ السُّفْلَى السَّائِلَةُ |
the Messenger of Allah said, when mentioning charity and those who refrain from asking. The upper hand is better than the lower hand; the upper hand is that which gives and the lower hand is that which asks.
:Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin An Nadlr bin Musawir dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad dari Harun bin Ri'ab dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Kinanah bin Nu'aim dari Qabishah bin Mukhariq dia berkata; Aku mempunyai beban tanggungan (hutang atau diat) maka aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk minta penyelesaiannya. Beliau berkata: Berdirilah wahai Qabisah hingga datang kepada kami sedekah maka kami memerintahkan untuk memberikan kepadamu darinya. Qabisah berkata; lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Wahai Qabisah sesungguhnya sedekah itu tidak halal kecuali bagi salah seorang dari tiga golongan; yaitu seorang laki-laki yang menahan tanggungan (di luar kemampuannya) maka halal baginya meminta-minta sehingga dia mendapatkannya yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya seorang laki-laki yang tertimpa musibah besar hingga habis hartanya maka halal baginya meminta-minta sampai dia mendapatkannya lalu ia berhenti dari meminta-minta. Dan seorang laki-laki yang terkena musibah kefaqiran hingga tiga orang dari kaumnya bersaksi seraya berkata: kefaqiran telah menimpa Fulan maka halal baginya meminta-minta sehingga ia mampu menegakkan kehidupannya kembali kemudian ia menahan diri dari meminta-minta. wahai Qabishah selain dari tiga golongan itu maka meminta-minta adalah haram. Keharaman yang menyebabkan pelakunya memakan dari barang yang haram.