باب ما تجزئ عنه البقرة في الضحايا
4361 أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى ، عَنْ يَحْيَى ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ ، عَنْ عَطَاءٍ ، عَنْ جَابِرٍ قَالَ : كُنَّا نَتَمَتَّعُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْبَحُ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَنَشْتَرِكُ فِيهَا |
We would make Tamattu' when the Prophet was with us, and we would sacrifice a cow on behalf of seven people, sharing it among ourselves. (Sahih )
:Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul A'la ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Penjual dan pembali memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah atau salah seorang dari mereka mengatakan kepada yang lain; pilihlah.